KonsepSumber Daya IndustriDefinisi / DetailSumber Daya Industri menurut UU Perindustrian No. 3 th 2014 meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, penyediaan sumber pembiayaan. Berdasarkan undang-undang tersebut, kategori sumber daya industri secara lebih spesifik yang ada di Kabupaten Bandung terdiri dari Kajian, Hibah, Dukungan Kegiatan, FGD, Pelatihan, Sosialisasi, dan Fasilitasi. Sedangkan tujuan Pembangunan sumber daya industri adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana sumber daya alam dan atau hasil budidaya serta memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup. Tujuan selanjutnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, merubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas lagi bagi pertumbuhan ekonomi pada khususnya. Program/Kegiatan pembangunan sumber daya industri baru dimulai pada tahun 2021, sehingga untuk tahun 2019-2020 tidak terdapat data pembangunan sumber daya industri.KlasifikasiDokumen EvaluasiUkuranJumlahSatuanDokumenKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Data AdministrasiKeterangan-