KonsepIndeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)Definisi / DetailIndeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada
waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari - 3 -
Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan. (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP )KlasifikasiKATEGORI INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
1. Sangat Baik 90 <= x <= 100
2. Baik 70 <= x < 90
3. Sedang 50 <= x < 70
4. Kurang 25 <= x < 50
5. Sangat Kurang 0 <= x < 25UkuranIndeksSatuanKualitas Lingkungan Hidup (IKLH)Kegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganIndeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indikator kualitas lingkungan yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari 3 indikator yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), yang diukur berdasarkan parameter – parameter pH, TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli, dan NO3-N. Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diukur berdasarkan parameter SO2 dan NO2, dan indeks tutupan lahan yang diukur berdasarkan luas tutupan hutan.