KonsepPelaporan Pajak Daerah Bidang Pajak IDefinisi / DetailSurat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya di singkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yuang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
(Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
- Self Assessment System merupakan sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Bisa dikatakan bahwa wajib pajak memiliki peran aktif dalam melakukan penghitungan sekaligus membayar dan melaporkan pajaknya. Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari setiap wajib pajak di dalam sistem self assessment system tersebut.
- Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan. Dimana petugas perpajakan tersebut berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak. Pada sistem pemungutan pajak ini, 'setiap wajib pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas perpajakan.Klasifikasi1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air TanaUkuranJumlahSatuanDataKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganData Per 31 Desember 2023