KonsepFasilitasi Pemeilihan Kepala desa
Definisi / Detail1. Fasilitasi adalah suatu proses mempermudah sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu.
2. Desa adalah pembagian zona administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten atau Kota madya, yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Peratin.
3. Pemilihan adalah proses formal pengambilan keputusan kelompok di mana anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan memilih seseorang untuk memegang jabatan Administrasi publik.
Klasifikasi- mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
- menerima laporan pelanggaran tahapan pemilihan Kepala Desa
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
- melakukan koordinasi dengan Panitia pemilihan
- melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
- mengawasi penerapan protokol kesehatan
- menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan
UkuranJumlahSatuankegiatanKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeterangan