Konsepfasilitasi terhadap desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desaDefinisi / DetailFasilitasi Pemilihan Kepala Desa adalah kegiatan dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa
dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. (Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades sebagaimana telah dirubah kedua kali dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020Klasifikasi- mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
- menerima laporan pelanggaran tahapan pemilihan Kepala Desa
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
- melakukan koordinasi dengan Panitia pemilihan
- melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
- mengawasi penerapan protokol kesehatan
- menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatanUkuranJumlahSatuanfasilitasiKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeterangan-