KonsepKoordinasiDefinisi / Detail1. Perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
2. Melaksanakan Evaluasi dan terhadap situasi dan kondisi yang berkembang dan melakukan Perencaaan terhadap penanganan atau deteksi dini terhadap permasalahan di tingkat kecamatan melalui FORKOPIMCAM.Klasifikasi1. SPPD Dalam Daerah
2. SPPD Luar DaerahUkuranJumlahSatuanKegiatanKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeterangan