KonsepKoperasiDefinisi / DetailBerdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau adan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain: 1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar. 2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. 3.Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.KlasifikasiKoperasiUkuranJumlahSatuanKoperasiKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeterangan