KonsepPengurangan Pajak Daerah dan Keberatan Pajak DaerahDefinisi / DetailPengurangan Pajak Daerah adalah pengurangan jumlah pajak yang dibayar atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan untuk Keringanan Pajak Daerah sebagai penundaan waktu untuk melakukan pembayaran pajak dalam waktu tertentu atas tagihan atau piutang Pajak Daerah.
Keberatan Pajak Daerah adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak jika tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atas keluarnya surat tertentu.KlasifikasiPengurangan Pajak Daerah PBB-P2, Keberatan Pajak Daerah PBB-P2UkuranJumlahSatuanLaporanKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganData Per 31 Januari 2023