KonsepLembaga kebencanaan atau PD yang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan kebencanaanDefinisi / DetailBencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga timbul korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologisKlasifikasiUkuranJumlahSatuanUnitKegiatan Statistik Penghasil DataProduk AdministrasiKeteranganIndikator tersebut baru tersedia pada tahun 2023, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang akan di konsultasikan lebih lanjut
Ketersediaan Indikator sudah disediakan pada Dokumen Perencanaan 2024 yang didasari KepMendagri 050-5889 Tahun 2021, akan tetapi proses penganggaran terbatas karena ada perubahan kebijakan Pimpinan dan Refocusing Anggaran dari Tim TAPD dalam pelaksanaan tahun berjalan sehingga dalam memenuhi data kegiatan tersebut tidak tercapai.