KonsepEnergi TerbarukanDefinisi / DetailEnergi terbarukan adalah sumber daya energi yang bisa diperbaharui. Contohnya uap panas bumi, air, angin, dan lain-lain. Pengelolaan energi terbarukan merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Kewenangan pengelolaan energi terbarukan sesuai dengan dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dalam hal pengelolaan panas bumi. Mengenai Ukuran data, bidang kemetrologian energi sumber daya mineral yang terkait dengan data potensi volume uap panas bumi yang dihasilkan, bidang kemetrologian tidak memiliki wewenang lebih jauh untuk merubah ukuran data sehingga ukuran data disesuaikan dengan data awalnya yaitu volume.Klasifikasi1. Panas BumiUkuranVolumenSatuanMega Watt (MW)Kegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Data AdministrasiKeterangan-