Konsep: Sarana Air Minum yang dilakukan Pengawasan
Definisi: Sarana air minum : Penyelenggara air minum yang meliputi :
1. PDAM /BPAM/PT yang terdaftar di persatuan perusahaan air minum seluruh indonesia (PERPAMSI)
2. Sarana air minum perpipaan non PDAM
3. Sarana air minum bukan jaringan perpipaan komunal (Sumur gali, sumur bor dengan pompa, penampungan air hujan, mata air terlindung, terminal air/ tangki air, depot air minum)
Sarana air minum di IKL : Sarana air minum yang diperiksa dan diamati secara langsung fisik sarana dan kualitas air minumnya mengacu pada lampiran Permenkes No 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
Sarana air minum dengan resiko rendah : Sarana air minum yang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan pada parameter negatif kualitas fisik air minum memenuhi jawaban ya 75%
Sarana air minum diambil sampel : Sarana air minum yang diambil sampel airnya mengacu pada Permenkes No 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
Sarana air minum yang memenuhi syarat :
1. Sarana air minum yang masuk dalam kategori tinggi dan amat tinggi berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah dilakukan tindakan perbaikan
2. Sarana air minum yang masuk dalam kategori rendah dan sedang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah diambil dan diperiksakan (diujikan) sampel airnya berdasarkan parameter fisik, kimia, mikrobiologi yang mana hasil pemeriksaannya (pengujiannya) memenuhi standar persyaratan kualitas air minum berdasarkan Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum.
Klasifikasi: Jumlah Sarana Air Minum, Jumlah Sarana Air Minum di Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Jumlah Sarana Air Minum dgn Resiko Rendah + Sedang, Jumlah Sarana Air Minum di Ambil Sampel, Jumlah Sarana Air Minum Memenuhi Syarat.
Ukuran: Jumlah, Persentase.
Satuan: Sarana Air minum, Persen.
Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi NTB