KonsepUrusan PelimpahanDefinisi / DetailMerupakan kegiatan-kegiatan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan Pemerintahan.
a.Perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
b. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
c. penyelenggaraan kkordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja KecamatanKlasifikasi-UkuranPersentaseSatuanPersenKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeterangan