KonsepKegiatan yang di limpahkanDefinisi / DetailMerupakan kegiatan-kegiatan urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintahan.
a. perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
b. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
c. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan.Klasifikasi1. Dilaksanakan
2. Belum DilaksanakanUkuranPersentaseSatuanPersenKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeterangan