KonsepKawasan yang terfasilitasi oleh PSUDefinisi / DetailKawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta
aset bagi pemiliknya. (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 )Klasifikasi- Luas kawasan permukiman
- Luas kawasan yang telah terfasilitasi dengan PSU
- Luas kawasan perumahan terorganisir yang telah terfasilitasi
- Luas kawasan permukiman perdesaan yang telah terfasilitasiUkuranLuasSatuanHaKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganData 2021 tidak tersedia karena bidang peningkatan PSU baru terbentuk pada tahun 2022 sehingga persentase lingkungan yang didukung oleh PSU baru dihitung kembali pada tahun 2022