Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan regulasi semu yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal SDPPI dilaksanakan dalam rangka mendukung transformasi digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024. Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan sedapat mungkin tetap
berpedoman pada kebijakan Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian
PPN/Bappenas), di mana penataan dan penyusunan peraturan perundang-undangan masih difokuskan pada upaya mensimplifikasi/menggabungkan peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi sejenis.
Catatan:
4 (empat) Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika bersifat internal, sehingga tidak ditampilkan.
181 (seratus delapan puluh satu) Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika bersifat internal, sehingga tidak ditampilkan.
Tahun Data: 2022
Variabel
1. Bentuk Peraturan: menyatakan bentuk peraturan yang ditetapkan dengan tipe data teks
2. Nama Peraturan yang Telah Ditetapkan: menyatakan nama peraturan dengan tipe data teks
3. Tanggal Penetapan: menyatakan tanggal penetapan peraturan dengan tipe data teks
4. Tanggal Berakhir: menyatakan tanggal berakhirnya peraturan dengan tipe data teks
5. Keterangan: menyatakan keterangan terkait peraturan dengan tipe data teks